"Acara konsultasi publik ini diisi paparan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, oleh Kabid Tata Ruang, Harniwati, tentang Materi Teknis Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Tanah Datar oleh konsultan."
-----
Menyikapi perubahan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar 2011-2031 perlu
dilakukan revisi. Salah satu tahapannya melalui konsultasi publik untuk
menjaring masukan seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi
teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekda Irwandi menyampaikan RTRW
memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. “RTRW menjadi pedoman dalam
penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah kabupaten,” sampai Irwandi saat membuka acara
konsultasi publik materi teknis dan KLHS RTRW Kabupaten Tanah Datar 2011-2031
di Aula Kantor Bupati, Selasa (11/02/2020).
Irwandi tambahkan proses penyusunan revisi RTRW Tanah Datar sudah
dimulai semenjak tahun 2016 namun dengan terbitnya Permen ATR/BPN Noor 1 tahun
2018 tentang pedoman penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota mengakibatkan
materi teknis yang sudah disusun disesuaikan lagi dengan peraturan tersebut.
“Pada tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyesuaian materi teknis dan
tahun 2020 dilanjutkan tahapan konsultasi publik, penyusunan dokumen KLHS
Revisi RTRW, Berita Acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara
pemda dengan DPRD, rekomendasi gubernur dan proses substansi di pemerintah
pusat,” terang Irwandi.
Irwandi juga sampaikan penyusunan revisi RTRW harus sejalan dengan
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Perubahan kawasan lindung dan
kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Datar.
“Untuk itu melalui FGD dan konsultasi publik yang juga dilakukan
berikutnya, seluruh kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan harus berperan
dalam menentukan isu panjang terkait revisi RTRW 2011-2031 agar tujuan
pembangunan berkelanjutan/SDGs 2030 dapat tercapai,” harapnya.
Ketua Pelaksana Novi Hendri yang juga Kadis PUPR mengatakan pelaksanaan
kosultasi publik diatur melalui Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman
pemberian persetujuan substansi.
“Dengan konsultasi publik dijaring masukan untuk dibuatkan berita acara
kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan
proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR,” ucap Novi.
Wakil Ketua DPRD Saidani turut memberi apresiasi pelaksanaan konsultasi
publik revisi RTRW.
“Pembahasan RTRW ini sudah kami tunggu-tunggu dari dahulunya, karena
perda RTRW ini merupakan permasalahan pokok yang harus segera diselesaikan
untuk kemajuan pembangunan daerah,” sebut Saidani.
Saidani juga berharap pemerintah daerah mengedapankan isu-isu krusial
dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.
Di kesempatan itu Anggota Komis III DPRD Tanah Datar Jonnedi, Istiqlal,
Jasmadi, Nurhamdi Zahari dan Afrizal turut memberi masukan.
Acara konsultasi publik ini diisi paparan Dinas PUPR oleh Kabid Tata
Ruang Harniwati tentang Materi Teknis Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kabupaten Tanah Datar oleh konsultan.
Turut hadir Rektor IAIN Batusangkar, Kepala Dinas terkait Provinsi,
Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kabupaten/kota berbatasan,
Kepala BKSDA Sumbar, Kepala Kantor ATR/BPN dan Kepala BPCB Batusangkar,
Direktur Walhi Sumbar, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Walinagari se Tanah
Datar. (Humas)
----- *Artikel ini dipublikasi ulang dari https://tanahdatar.go.id/berita/3796/rtrw-2011-2031-direvisi-pemkab-gelar-konsultasi-publik.html