tes

Tupoksi


Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Paragraf 4: Dinas Daerah Provinsi, Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah,
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang pada dasarnya merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar” (Pasal 37), Kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan dan/atau keterkaitan antar penyelenggara Urusan Pemerintahan dibentuk menjadi Perumpunan Urusan Pemerintahan (Pasal 40). Perumpunan Urusan Pemerintahan membagi pada bentuk pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor
  9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan perangkat daerah (Pasal 3) terdiri dari  Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menjadi salah satu bagian dari Dinas Daerah dengan tipe A.


Sedangkan, termaktub pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, pasal 10, Ayat (1) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perkejaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lebih lanjut, pada pasal 10 ayat (2), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan tugas, akan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 
  1. Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan pertanahan;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; dan
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.